Gelar diakhir nama itu pasti

Gelar diakhir nama itu pasti

Selasa, 01 Januari 2019

Angga Eqino Feat Yenti Morta-Togu Ni Cinta (Lirik Lagu Mandailing)




Judul : Togu Ni Cinta
Voc : Angga Eqino & Yenti Morta
Cipt : Top Simamora
Tahun : 2018
Bahasa : Mandailing

Tartutup jiwa ni roha..
Ho anggi na hu cinta.
Taringot anggi sudena..
Cinta na hita bina...

Tai biama....tai biama takdir manghalangi..2x

Satiop takdir ni jolma
Tuhan ma namakkaji
Cinta ku tu ho abang da...
Inda be natar gatti..

Di hombus badai....di hobus badai...
Au totop tabah 2x

Reff:
Ulang anggi dokkon songoni..
Harani au sego keluargamu..
Padiar au manaotkon sude nahaccit on..

Haram au abang mandokkon..
Cinta ta olat nion..
Padiar au manaotkon sude hinaan on..

Repeat:
Satiop takdir ni jolma
Tuhan ma namakkaji
Cinta ku tu ho abang da...
Inda be natar ganti..

Di hombus badai....di hobus badai...
Au totop tabah 2x

Ulang anggi dokkon songoni..
Harani au sego keluargamu..
Padiar au manaotkon sude nahaccit on..

Haram au abang mandokkon..
Cinta ta olat nion..
Padiar au manaotkon sude hinaan on..

Ulang anggi dokkon songoni..
Harani au sego keluargamu..
Padiar au manaotkon sude nahaccit on..

Haram au abang mandokkon..
Cinta ta olat nion..
Padiar au manaotkon sude hinaan on..

Ulang anggi dokkon songoni..
Harani au sego keluargamu..
Padiar au manaotkon sude nahaccit on..


Haram au abang mandokkon..
Cinta ta olat nion..
Padiar au manaotkon sude hinaan on..

Minggu, 09 April 2017

Contoh Surat Lamaran Kerja



                                                           
Rantauprapat,       November 2016


Kepada Yth.
HRD-



Dengan Hormat,

Melalui surat lamaran ini saya mengajukan diri untuk melamar kerja di instansi yang Bapak/Ibu pimpin, guna mengisi posisi yang dibutuhkan saat ini. Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                              : NURHIDAYAH RAMBE, A.Md
Tempat/Tanggal Lahir    : Pasar Sayurmatinggi, 19 September 1995
Jenis Kelamin                 : Perempuan
Alamat                            : Aek Tafa, Rantauprapat
Telepon                           : 0852 7019 6085/ 0852 0670 8998
E-mail                              : nurhidayah_rambe@ymail.com
Pendidikan                   : Diploma III Manajemen Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
IPK Tamat                       : 3, 82
                              
Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu pimpinan diwaktu yang akan datang, saya lampirkan juga kelengkapan data diri sebagai berikut:

1. Daftar Riwayat Hidup
2. Foto copy Ijazah & Transkip Nilai
3. Foto copy Sertifikat mendukung
4. Foto copy KTP
5. Pas photo terbaru

Demikian Surat lamaran kerja ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dan atas perhatian serta kerjasama dari Bapak/Ibu pimpinan saya ucapkan terima kasih banyak.


   Hormat  saya,




                                                                                    NURHIDAYAH RAMBE A.Md



Rabu, 24 Agustus 2016

LIRIK LAGU TAPSEL " OVHY FIRSTY FT RONI SAPUTRA - TUGU SALAK TU SIMPANG TAMBANG"

mempersembahkan songlist perdana
follow : NurhidayahRambe
Tugu Salak Tu Simpang Tambang
by Ovhy firsty ft Roni Saputra

#1
Hu ingot do sude abang haholongan
mulo parsuoan nadi tugu salak i
isi ma hita nadua tarida roha
mulo ni tubu holong nadi roha
sobar do au abang diarsak lungunki
paintehon ko abang sian tano doli i
hu tiop do gomos sude padantai
disimpang tambang martabe batang toru
olo anggi haholongan ku
hu boto do lungun niroha mi
doahon au anggi ditano doli i
borkat rasoki so tibu au mulak i
Reff 1
antara tugu salak di sidimpuan
tusimpang tambang martabe dibatang torui
ima mulo marsiholongan togu
mamudun janji sahata saoloan
bolas pangidoan tu tuhan i
sai tibu au mulak sian tano doli i
so lalu hita dung abis bulan oji
nadi pabuat sian pintu joloi
instrument
back #1
Hu ingot do sude abang haholongan
mulo parsuoan nadi tugu salak i
isi ma hita nadua tarida roha
mulo ni tubu holong nadi roha
sobar do au abang diarsak lungunki
paintehon ko abang sian tano doli i
hu tiop do gomos sude padantai
disimpang tambang martabe batang toru
olo anggi haholongan ku
hu boto do lungun niroha mi
doahon au anggi ditano doli i
borkat rasoki so tibu au mulak i
Reff 2
antara tugu salak di sidimpuan
tusimpang tambang martabe dibatang torui
ima mulo marsiholongan togu
mamudun janji sahata saoloan
bolas pangidoan tu tuhan i
sai tibu au mulak sian tano doli i
so lalu hita dung abis bulan oji
nadi pabuat sian pintu joloi
tugu salak tu simpang tambang
ima kenangan naso tarlupahon
tugu salak tu simpang tambang
ima kenangan naso tarlupahon
ima kenangan naso tarlupahon


tarimokasih

Senin, 13 Juni 2016

Judul : Bue-bue / Vocal : Maya KDI / Cipt : M.Nasir Rambe (Alm)

BULAN CINTA : Kompilasi InstaSeries eps 1-5

Lirik lagu Halaqah Cinta - Abay Motivasinger


Ribuan malam menatap bintang dan harapan Dan ribuan siang Menahan terik penantian Mungkin Tuhan ingin Kita sama-sama tuk mencari Saling merindukan Dalam do'a-do'a Mendekatkan jarak Kita
Tuhan pertemukan Aku dengan kekasih pilihan Seseorang yang mencintai-Mu mencintai rasul-Mu Di Multazam ku meminta
Ribuan pagi Menatap terbit matahari Dan ribuan senja menahan gemuruh di dada Mungkin Tuhan ingin Kita sama-sama tuk mencari Saling merindukan Dalam do'a-do'a Mendekatkan jarak Kita
Tuhan pertemukan Aku dengan kekasih pilihan Seseorang yang mencintai-Mu mencintai rasul-Mu Di Multazam ku meminta
*Music
Hingga malaikatpun tersenyum mendo'akan kita
Menguatlah keyakinan dihati
Tuhan pertemukan Aku dengan kekasih pilihan Seseorang yang mencintai-Mu mencintai rasul-Mu Di Multazam ku meminta
Tuhan persatukan Aku dengan kekasih pilihan Seseorang yang kan menemaniku menuju surga-Mu Halaqah cinta Tempat hati bertemu Halaqah cinta Tempat hati bersatu

Tugas Akhir D-III Manajemen Perpajakan UMSU



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb
Alhamdulillah, Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan PPKL dan penulisan laporan PPKL yang berjudul “Prosedur dalam Melakukan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21” dengan sebaik-baiknya.
Laporan PPKL ini disusun berdasarkan apa yang penulis temukan di lapangan tempat pelaksanaan praktek kerja/magang, yaitu pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota. Semua kegiatan dan data dalam bentuk tertulis pada lampiran adalah merupakan bukti nyata pelaksanaan magang yang telah penulis laksanakan dalam lingkup KPP Pratama Medan Kota.
Kelancaran dan keberhasilan penulisan laporan Praktek Pengalaman Kerja Lapangan ini tidak terlepas berkat bantuan, bimbingan dan peran serta berbagai pihak yang memberikan dukungan secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada hingga kepada :
1.        Yang Maha Suci Allah SWT yang telah memberikan kesehatan dan kesempatan untuk bernafas.
2.        Terkhusus Ayahanda tercinta Maruli Rambe dan Ibunda tercinta Asni, S.Pdi
3.        Bapak Dr. Agussani, MAP selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
4.        Bapak Zulaspan Tupti, SE, M.Si selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammidayah Sumatera Utara.
5.        Bapak Jasman Syarifuddin, SE, M.Si selaku Ketua Program Studi Manajemen Perpajakan sekaligus Penasehat Akademik
6.        Ibu Zulia Hanum, SE, M.Si selaku Sekretaris Program Jurusan Manajemen Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara sekaligus selaku Pembimbing dalam PPKL ini.
7.        Bapak Yan Santosa Purba  selaku Kepala Kantor, Bapak Hajopan selaku Kepala Sub Bagian umum,  Bapak Alex Kurniawan beserta jajarannya di Seksi Pengawasan dan Konsultasi III  pada KPP Pratama Medan Kota.
8.        Abanganda Marhot Rambe, S.Pd, dan M. Idris Rambe, SE serta Adinda Asyifa Mei Aina Rambe
9.        Teristimewa untuk  sahabat penulis Wahyu Angraini, Bayu Firmanda sekaligus Zayyin, Wan karina,  teman- teman seperjuangan dalam menyelesaikan laporan ini
10.    Kakanda Linar Ritonga, Nurasiah Rambe, Minta Hsb dan Nurasiah Sipahutar
11.    Almamater tercinta di HMJ Manajemen Perpajakan dan PK IMM FEKON UMSU
12.    Seluruh pihak lainnya yang telah memberi semangat dan dorongan sehingga laporan ini dapat terselesaikan.
Namun demikian penulis menyadari bahwa laporan ini jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan demi sempurnanya laporan ini Demikianlah kiranya besar harapan penulis semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya buat penulis sendiri, mudah-mudahan Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua serta keselamatan di dunia dan di akhirat kelak, Amin Ya Rabbal’Alamin.
Wassalamua’alaikum Wr. Wb
                                                                           Medan,   Februari 2016
                                                                                       Penulis


                                                                           NURHIDAYAH RAMBE
                                                                           NPM : 1305190031
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................    i
DAFTAR ISI ....................................................................................................   iii
BAB I    PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang PPKL ..................................................................   1
B.  Ruang Lingkup PPKL ..................................................................   2
C.  Tujuan dan Manfaat PPKL ..........................................................   2
BAB II   : A. DESKRIPSI DATA DAN PEMBAHASAN
1.   Gambaran Umum KPP Pratama Medan Kota ..............................   4
a. Sejarah Umum KPP Pratama Medan Kota ................................   4
b.Struktur Organisasi KPP Pratama Medan Kota ..........................   9
c. Bidang- bidang Kerja KPP Pratama Medan Kota ......................   10
d.Deskripsi Kerja..........................................................................   15
2.   Pelaksanaan Praktek Pengalaman Kerja Lapangan ......................   17
a. Jenis dan Bentuk Kegiatan PPKL .............................................   17
b.Prosedur Kerja ..........................................................................   19
c. Kendala Kerja dan Upaya Pemecahannya ................................   20
B.  PEMBAHASAN
1.Pengertian Dasar Perpajakan..........................................................   22
2.Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21........................................   23
3.Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21..........................................   27
4.Sanksi Keterlambatan Pembayaran dan Penyetoran PPh pasal 21..   28
BAB III  : PENUTUP
1.   Kesimpulan..................................................................................
2.   Saran- saran...........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................   iv
LAMPIRAN......................................................................................................   v

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL)
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat dewasa ini membawa pengaruh yang besar bagi seluruh aspek kehidupan. Salah satu dari pengaruh yang biasa kita rasakan adalah tingginya tingkat persaingan dalam memperoleh kesempatan kerja. Hal ini tentu menjadi pendorong bagi kita untuk dapat menjadi tenaga kerja terampil dengan sumber daya manusia yang memadai guna meraih peluang yang terbatas.
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sebagai salah satu lembaga pendidikan tertinggi, mempunyai program yang lebih menitik beratkan pada sistem pendidikan profesionalisme. Dengan harapan sistem tersebut dapat melahirkan sumber daya yang berkualitas, terampil, dan berdisiplin tinggi yang nantinya dapat memuhi permintaan dunia kerja usaha.
Dalam usaha pencapaian tujuan tersebut Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara telah menciptakan suatu progam yang berkualitas dan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi mahasiswa/i sebelum menyelesaikan studinya. Program tersebut adalah dengan melaksanakan Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL). Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL) dilaksanakan pada instansi pemerintah yang dimana jenis pekerjaan dan tempat PPKL disesuikan dengan jurusan masing-masing.
Melalui PPKL mahasiswa/i berkesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh pada saat perkuliahan dan mempraktekannya dengan terlibat langsung pada pekerjaan yang diberikan instansi pemerintah agar dapat meningakatkan pengalaman, keahlian, dan memperoleh gambaran dunia kerja nyata.
Dengan demkian Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL) ini merupakan langakah awal sebagai alat perkenalan mahasiswa/i pada dunia kerja. Karena dengan mengkikuti program PPKL maka mahasiswa tersebut tidak akan merasa kaku atau canggung lagi saat bekerja.
KPP Medan Kota adalah salah satu Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Medan yang melayani Pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak. Salah satu persyaratan untuk melaporkan pajak adalah melampirkan surat setoran pajak (SSP) yang diperoleh setelah melakukan penyetoran pajak terutangnya.

B.        Ruang Lingkup Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL)
Pelaksanaan Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL) merupakan bentuk kerja yang dipraktekkan langsung oleh mahasiswa/i di suatu Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Ahli Madya (A.Md). Praktek Pengalaman Kerja Lapangan tersebut dilakukan mulai tanggal 01 Februari 2016 sampai dengan 28 Februari 2016.
Dengan adanya Program PPKL ini diharapkan dapat meningkatkan pengenalan aspek usaha yang potensial dalam lapangan pekerjaan antara lain mengenal struktur Organisasi usaha, jenjang karir, pembagian kerja dan manajemen usaha. Selain itu PPKL juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa/i untuk memasyarakatkan diri pada lingkungan kerja yang sebenarnya baik karyawan (employes) maupun sebagai wirswasta (entreprencur). Dan memproleh masukan atau umpan balik guna memperbaiki dan mengembangkan kemampuan diri dengan disiplin ilmu yang dijalani.

C.        Tujuan dan Manfaaat Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL)
Dalam pelaksanaan suatu kegiatan, selalu memiliki tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Demikian dalam halnya Praktek Pengalaman Kerja Lapangan yang dilaksankan oleh mahasisa/i Jurusan Manajemen Perpajakan di KPP Pratama Medan Kota, khususnya bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Adapun tujuan PPKL ini adalah :
1.   Untuk mepraktekkan secara langsung kepada mahasiswa/i mengenai situasi dan masalah-masalah yang nyata dalam dunia kerja yang sebenarnya sehingga diharapkan mahasiswa dapat membedakan antara dunia kerja dan dunia pendidikan.
2.   Menerapkan Kemampuan teoritis ke dalam dunia paktek sehingga mampu menumbuhkan pengetahuan kerja sesuai dengan latar belakang bidang ilmu mahasiswa.
3.   Menerapkan kemampuan mahasiswa/i untuk menjadi pribadi-pribadi yang mandiri, mampu bersikap, mampu memecahkan masalah dan mengambil keputusan dalam dunia kerja.
4.   Menumbuhkan kemampuan berinteraksi sosial dengan orang lain didalam dunia kerja.
5.   Menambah pengalaman dan wawasan bagi mahasiswa dalam mengetahui dunia kerja yang sebenarnya, dan
6.   Sebagai salah satu syarat dalam penyusunan laporan akhir serta untuk memperoleh gelar Ahli Madya dibidang Manajemen Perpajakan Universitas Muhammidayah Sumatera Utara
Sedangkan manfaat yang ingin dicapai dalam penulisan laporan sebagai hasil pelaksanaan Praktek Pengalaman Kerja Lapangan adalah :
a.       Bagi Mahasiswa
1.   Untuk meningkatkan profesionalisme memperluas wawasan serta menambah pengembangan ilmu pengaetahuan mahasiswa/i dibidang perpajakan pada umumnya dan pada bidang keberatan khusunya.
2.   Untuk menciptakan dan menumbuhkan rasa tanggung jawab, serta kedisplinan yang nantinya sangat dibutuhkan ketika memasuki duia kerja yang sebenarnya.
3.   Untuk melatih berkomunikasi dan berinteraksi terhadap lingkungan yang berbeda dari dunia kampus.
4.   Untuk belajar bekerja sama dalam satu tim untuk memotivasi pembelajaran yang lebih lanjut dan merangsang efisiensi dan produktifitas.
5.   Dengan dilakukannya Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL), Mahasiswa dituntut sumbangsihnya terhadap instansi baik berupa saran maupun kritikan yang bersifat membangun yang menjadi sumber masukan untuk meningkatkan kinerja dilingkungan instansi tersebut.
6.   Mengembangkan rasa tanggung jawab dan disiplin didalam dunia kerja.
7.      Menumbuhkan rasa optimis dan percaya diri pada diri mahasiswa.
8.      Sebagai sarana untuk mempromosikan diri di tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan.
b.      Bagi Lembaga Pendidikan
1.   Bisa menjalin hubungan kerjasama antara Lembaga Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan perusahaan atau instansi tempat mahasiswa melaksanakan PPKL (Praktek Pengalaman Kerja Lapangan).
2.   Sebagai acuan bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara untuk lebih mendalami lagi materi yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi penulis selama melaksanakan kegiatan PPKL (Praktek Pengalaman Kerja Lapangan).
3.   Sebagai sarana publikasi mengenai keberadaan lembaga pendidikan penulis.
4.   Untuk menambah relasi kerja
c.       Bagi Perusahaan
1.   Perusahaan bisa membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
2.   Perusahaan bisa memberikan informasi dan pengetahuan kepada mahasiswa tentang keadaan dunia kerja.
3.   Perusahaan bisa menciptakan tenaga yang professional.





BAB II
A.     DESKRIPSI DATA DAN PEMBAHASAN
1.      Gambaran Umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota
a.   Sejarah Umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota
Sejarah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimulai pada masa penjajahan  Belanda, KPP pada masa itu bernama “Belasting”, yang kemudian setelah kemerdekaan berubah nama menjadi Kantor Inspeksi Keuangan. Kemudian berubah lagi menjadi Kantor Inspeksi Pajak dengan induk organisasinya Direktorat Jenderal Keuangan Republik Indonesia. Pada tahun 1976, Sumatera Utara terdiri dari tiga Kantor Inspeksi Pajak, yaitu:
1.      Kantor Inspeksi Pajak Medan Selatan
2.      Kantor Inspeksi Pajak Medan Utara
3.      Kantor Inspeksi Pajak Pematang Siantar
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No. 276/KMK/01/1989 Tanggal 26 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Usaha Direktorat Jendral Pajak maka Kantor Inspeksi Pajak diubah namanya menjadi Kantor Pelayanan Pajak sehingga sejak April 1989 Kantor Inspeksi Pajak Medan Utara diganti namanya menjadi Kantor Pelayanan Pajak Medan Utara.
Kemudian untuk menetapkan pelayanan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat umum, khususnya kepada wajib pajak pada tanggal 29 maret 1994 dikeluarkan keputusan Menteri Keuangan NO. 94/KMK/1994 terhitung mulai tanggal 1 april 1994 Kantor Pelayanan Pajak di Medan di ubah menjadi 4 kantor yaitu :
2)   Kantor Pelayanan Pajak Medan Barat, jl. Asrama no.7 Medan
3)   Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur, jl. Diponegoro No.30 A Medan
4)   Kantor Pelayanan Pajak Medan Utara, jl. Suka mulia no. 17 A Medan
5)   Kantor Pelayanan Pajak Medan binjai, jl. Binjai no.7
Kemudian sesuai dengan surat keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK/01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara 1 (DJP SUMUT I) menjadi delapan wilayah kerja, yaitu:
1.      KPP Medan Timur
2.      KPP Medan Barat
3.      KPP Medan Petisah
4.      KPP Medan Kota
5.      KPP Medan Polonia
6.      KPP Medan Belawan
7.      KPP Binjai
8.      KPP Lubuk Pakam
KPP Medan Kota merupakan pecahan dari KPP Medan Timur. Kemudian KPP Medan Kota berganti nama menjadi KPP Pratama Medan Kota pada tanggal 27 Mei 2008 sesuai dengan peraturan MenKeu Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007dan berdasarkan Peraturan MenKeu Nomor. 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertical Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan No. 67/PKM.01/2008.
Adapun wilayah kerja KPP Pratama Medan Kota, yaitu :
a.    Kecamatan Medan Kota
b.   Kecamatan Medan Denai
c.    Kecamatan Medan Area
d.   Kecamatan Medan Amplas
Lokasi yang stragegis sangat menunjang keberhasilan suatu instansi atau lembaga mencapai tujuan. Aktifitas kantor tersebut tentunya dengan didukung kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai. Lokasi kantor Pelayanaan Pajak Medan Kota adalah  di Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Utara I ( Kanwil DJP Sumut I)  lantai 3 (tiga) yang terletak di Jl. Suka Mulia No. 17- A Medan 20151. dimana gedung ini berdekatan dengan bisnis merupakan lokasi yang strategis, ditambah dengan sarana dan prasarana didalam gedung yang memadai seperti: Ruang Tempat pelayanan Terpadu (TPT) yang bersih dan Ber-Air Conditioner, Ruang Konsultan WP, Ruang Seksi Pelayanan, Teknologi Informasi yang mengaruh pada paperless dan berbasis Work Flow ( Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak), sarana telepon, mesin photo copy, Scanner, Printer, Faksimil serta ruang rapat yang dilengkapi dengan fasilitas proyektor, Liquid Crystal Display (LCD) dan Sound System.
- Visi dan Misi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota
Adapun Visi dari kantor pelayanan pajak pratama medan Kota adalah menjadi institusi pemerintah penghimpun pajak Negara yang terbaik di wilayah Asia Tenggara.
Dan Misi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota adalah menyelenggarakan fungsi administrasi perpajakan dengan menerapkan UU Perpajakan secara adil dalam rangka membiayai penyelenggaraan negara
- Nilai KPP Pratama Medan Kota
a.    integritas yaitu, berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip- prinsip moral
b.    professional yaitu bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetisi terbaik yang penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi
c.    sinergi yaitu membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
d.    Pelayanan yaitu memberikan pelayanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
e.    Kesempurnaan yaitu senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam
Logo Kementrian keuangan Republik Indonesia
Keterangan umum
Motto                     : Negara Dana Raksa
Bentuk       : Segilima, dengan ukuran 5 cm dan 7 cm
Tata Warna            : Biru kehitam-hitaman, kuning emas, putih dan hijau
Lukisan:
-          Padi sebanyak 17 butir berwarna kuning emas
-          Kapas sebanyak 8 butir dengan susunan 4 buah berlengkung 4 dan 4 buah berlengkung 5, berwarna putih dan kelopak berwarna hijau, kedua melambangkan cita- cita Indonesia sekaligus diberi arti tanggal lahirnya Negara republik Indonesia
-          Sayap berwarna kuning emas melambangkan ketangkasan dalam menjalankan tugas
-          Gada berwarna kuning emas melambangkan daya upaya menghimpun, mengarahkan, mengamankan keuangan Negara
-          Ruang segilima berwarna biru kehitam- hitamanan melambangkan dasar Negara RI yaitu pancasila

Arti keseluruhan:
Ungkapan sesuatu daya yang mempersatukan dan menyerasikan dalam gerakan kerja untuk melaksanakan tugas kementrian keuangan
Adapun layanan informasinya:
Telp : (061) 4529379
Fax : (061) 4529403
Kring pajak: (021) 500200
Email : pusat.pengaduan.pajak@gmail.com

b.      Struktur Organisasi
Dalam suatu perusahaan atau instansi pemerintahan  maupun swasta, struktur organisasi sangatlah penting untuk mencapai tujuan dengan suatu sistem kerja yang dinamis. Dengan terbentuknya struktur organisasi dapat tercipta hubungan kerjan yang efektif, efesien, meningkatkan displin kerja serta etos kerja. Struktur organisasi adalah suatu bagan yang menggambarkan secara sistematis mengenai penetapan tugas- tugas, fungsi dan wewenang serta tanggungjawab masing- masing dengan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk membina keharmonisan kerja agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan teratur dan baik untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara maksimal.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota menerapkan struktur lini dan staff. KPP Pratama Medan Kota dipimpin oleh seorang kepala Kantor yang secara operasioanal bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Utara I.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 55/PMK.01/2008, Struktur Organsisasi KPP Pratama Medan Kota dapat dilihat dilampiran (1).

c.       Bidang- bidang Kerja KPP Pratama Medan Kota
Tugas dan fungsi masing-masing akan diuraikan dalam setiap seksi, dimana Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan kegiatan operasional pelayanan perpajakan dibidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Tidak Langsung lainnya dalam daerah wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota terdiri dari 8 (delapan) seksi, diantaranya Adapun bidang-bidang atau struktur organisasi yang ada di Kantor sebagai berikut :
1.      KaSub Bagian Umum (KaSubag. Umum)
Kepala Sub bagian umum terdiri dari kepala sub bagian umum dan pelaksana yang mempunyai tugas terdiri dari :
-       Pemprosesan dan pengolahan dokumen
-       Pelaksanaan pelantikan, sumpah serah terima jabatan serta pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-       Pelaksanaan pembayaran tagihan melalui mekanisme langsung pada rekannya
-       Pemisahan dokumen, penyusunan laporan berkala Kantor dan pembuatan laporan tahunan
-       Penyusunan tanggapan/ tindaklanjut terhadap Surat Hasil Pemeriksaan (SHP)/ Laporan Hasil Pemeriksaan (LJP) dari Dirjen Depkeu/BPK/BPKP/ unit fungsional pemeriksaan lainnya.
-       Koordinator Pelaksana Keuangan yang bertugas membantu pelaksanaan keuangan.
-       Koordinator Pelaksana Rumah Tangga yang bertugas membantu urusan rumah tangga dan perlengkapan.


2.      Seksi Ekstensifikasi
Adapun kegiatan seksi ekstensifikasi adalah :
-       Pelaksanaan pemprosesan dan penatausahaan dokumen masuk diseksi ekstensifikasi perpajakan
-       Pelaksanaan pendaftaran objek pajak baru dengan penelitian kantor dan lapangan
-       Pelaksanaan pencarian data potensi perpajakan dalam rangka pembuatan monografi fiscal
-       Pelaksanaan pembuatan daftar biaya komponen- komponen
-       Pelaksanaan mutasi seluruhnya dan sebagian objek dan subjek pajak
-       Pelaksanaan penyelesaian permohonan surat keterangan nilai jual objek pajak
-       Pengumpulan dan pengolahan data, penggalian potensi pajak serta ekstentifikasi wajib pajak.
-       Penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa serta pemantauan dan penyusunan masa PPh, PPN, PPnBM dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
-       Penatausahaan, penerimaan, penagihan, penyelesaian, keberatan dan restitusi PPh, PPN, PPnBM, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
-       Verifikasi dan penerapan sanksi perpajakan.
-       Pengurusan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
-       Penyuluhan dan pelayanan perpajakan
-       Pengurusan tata usaha dan rumah tangga kantor pelayanan.

3.      Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI)
Kegiatan Seksi pengolahan data dan informasi terdiri dari :
-       Pelaksanaan tata cara pemprosesan dan penatausahaan dokumen masuk di seksi PDI
-       Pelaksanaan tata cara pemprosesan dan penatausahaan alat keterangan
-       Pelaksanaan tatacara penyusunan rencana penerimaan pajak berdasarkan potensi pajak, perkembangan ekonomi dan keterangan.
-       Pelaksanaan tatacara pembentukan dan pemanfaatan bank data
-       Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi I yang bertugas membantu melaksanakan urusan pengolahan data dan penyajian informasi serta pembuatan monografi pajak.
-       Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi II yang bertugas membantu melakukan pelaksanaan pemberian dukungan teknis computer.
-       Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi III yang bertugas membantu melakukan urusan penggalian potensi perpajakan dan ekstentifikasi Wajib Pajak.
4.      Seksi penagihan
Seksi penagihan terdiri dari :
-       Pelaksanaan pemprosesan dan penatausahaan dokumen masuk di seksi penagihan
-       Pelaksanaan penatausahaan surat ketetapan pajak dan surat penagihan pajak beserta bukti pembayarannya
-       Penyelesaian usulan pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
-       Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Teguran Penagihan (STP), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), serta Surat Keputusan Pencabutan Sita
-       Pelaksana Penagihan Aktif yang bertugas membantu penyiapan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan penyitaan, Usulan Lelang dan dukungan penagihan lainnya.
-       Pelaksana Pemeriksaan Tata Usaha Piutang yang bertugas membantu urusan penatausahaan piutang pajak, usulan penghapusan piutang pajak, penundaan dan angsuran.


5.      Seksi Pemeriksaan
Kegiatan seksi ini terdiri dari :
-       Pelaksanaan tatacara pemprosesan dan penatausahaan dokumen masuk di seksi pemeriksaan
-       Pelaksanaan tatacara penyelesaian surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak
-       Pelaksanaan penyelesaian usulan pemeriksaan
-       Pelaksanaan pengamatan oleh kantor pelayanan pajak
-       Pelaksanaan pemeriksaan kantor
-       Pelaksanaan penatausahaan laporan pemeriksaan pajak dan nota penghitungan
-       Pelaksanaan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak penjualan barang mewah
6.      Seksi Pelayanan
Seksi pelayanan terdiri dari :
-       Pelaksanaan penatausahaan surat, dokumentasi, dan laporan wajib pajak pada tempat pelayanan terpadu
-       Pelaksanaan pendaftaran dan penghapusan NPWP
-       Pengukuhan dan perubahan identitas Wajib Pajak
-       Penyelesaian pemindahan Wajib Pajak dan PKP di KPP lama/ baru
-       Pengolahan penerimaan SPT tahunan PPH dan SPT masa
-       Penyelesaian permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh
7.      Seksi pengawasan dan Konsultasi I, II, III, IV
Seksi pengawasan dan konsultasi I, seksi pengawasan Konsultasi II, seksi pengawasan konsultasi III,  seksi pengawasan konsultasi IV , masing-masing seksi pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan atau himbauan kepada Wajib pajak dengan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib pajak dalam rangka melakukan intensifitasi, serta melakukan evaluasi hasil banding.
Adapun kegiatannya terdiri dari :
-       Pelaksanaan pemprosesan dan penatausahaan dokumen masuk di seksi pengawasan dan konsultasi
-       Pelaksanaan penyelesaian permohonan pengguna nilai buku dalam rangka penggabungan dan pemekaran usaha
-       Meneliti permohonan keberatan dari wajib pajak, pembetulan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak penghasilan (PPh), PPN dan atas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di KPP
-       Pelaksana penyelesaian permohonan SKB, Bea Materai, PPh, PPnBM, SKPKB, SKPKBT, STP, dan pelaksana bimbingan kepada wajib pajak.
8.      Fungsional
Adapun kegiatan di bagian fungsional yaitu :
-       Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
-       Setiap kelompok tersebut dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh kepala kantor wilayah dan kepala kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.
-       Jumlah jabatan fungsional tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
-       Jenis dan jenjang jabatan d\iatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




d.      Deskripsi Kerja pada Kantor Pelayanan Pajak  Pratama Medan Kota..
Dalam  melayani Wajib Pajak seluruh staff  Kantor Pelayanaan Pajak Medan Kota selalu mengembangkan pelayanan yang tulus sepenuh hati & profesional dalam bekerja. Dengan motto “ Melayani Sepenuh Hati Mengabdi Kepada Negeri” diharapkan tujuan untuk mencapai pelayanan prima. Untuk itu kepuasan Wajib pajak adalah tujuan Modernisasi Administrasi Perpajakan selain untuk mencapai tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi.
Indikator pengukuran tingkat kepuasan Wajib Pajak  nantinya akan dilakukan oleh pihak independen dengan standar IKM ( Indeks Kepuasan Masyarakat). Untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan KPP Medan Kota dalam  memberikan Pelayanaan prima kepada Wajib Pajak. Implementasi sistem administrasi perpajakan modern  pada Kantor Pelayanaan Pajak Medan Kota mempunyai beberapa keunggulan yaitu:
1. Pemisahan fungsi yang jelas antara pelayanaan, pengawasan dan konsultasi perpajakan, pemeriksaan dan penagihan pajak.
2.  Adanya Account Representation sebagai liaison officer antara Kantor Pelayanaan Pajak dengan WP yang melakukan fungsi pengawasan dan konsultasi terhadap wajib pajak secara lebih intensif dan efektif.
3.  Penyerderhanaan prosedur atau debirokratitasi yang lebih efisien sehingga cost of compliance dan cost administration relatif rendah.
4.  Keunggulan dibidang teknologi informasi seperti aplikasi on line payment, electronic SPT (e-SPT), e-filling, SIDJP ( Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak) yang merupakan pengembangan dari SAPT (Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu) yaitu sistem yang menggunakan data base terpusat untuk menghasilkan data pembayaran dan kewajiban perpajakan setiap WP secara dinamis.
5. Sumber daya manusia yang profesional, well knowledge, high skill dan good attitude yang akan memotivasi wajib pajak agar mempunyai kesadaran untuk mematuhi kewajiban perpajakan kerena mereka percaya dengan integritas aparat pajak.
6.  Manajeman pemeriksaan pajak menjadi lebih efisien dan efektif kerena ditangani oleh unit yang khusus dan dispesialisasi pada sektor-sektor tertentu.
a.                                                                                                                                                                                             Pelayanan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Medan Kota.
1.  Tempat Pelayanaan Terpadu ( TPT ) merupakan tempat pelayanaan yang disediakan untuk memberikan semua jenis pelayanan  kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan (One Stop Service). Fasilitas yang tersedia di TPT:
a)  Help Desk merupakan pusat pelayanaan bagi pembayar pajak untuk memperoleh informasi dan pengetahuan - pengatahuan mengenai perpajakan secara umum.
b) Papan standar Pelayanan, memberi suatu informasi dan kepastian suatau jenis wajib pajak dapat diselesaikan.
c)  Ruang Konsultasi, ruang untuk pembayaran pajak yang ingin berkonsultasi masalah perpajakan yang sedang dihadapi. Account Resentative akan mendatangi ruangan ini untuk memberikan konsultasi kepada pembayaran pajak.
d)  Buku Saran, pembayaran pajak dapat memberikan saran atau kritik yang bermanfaat guna untuk meningkatkan atau memperbaiki kualitas kinerja pembayaran.
e)  Leaflet. Materi perpajakan dalam bentuk tulisan ringkas yang disediakan untuk diambil pembayaran pajak jika memerlukan.
f)  line Telepon, disediakan untuk pembayar pajak yang tidak berkesempatan untuk datang berkonsultasi langsung kekantor.
g)   Papan Petunjuk Ruang. Memberi informasi tentang ruangan yang ada dikantor.
h)   Queuing Machine, untuk ketertiban dalam proses penyampaian SPT dimana pembayar pajak dapat nomor antrian secara otomatis.
j)   Fasilitas Ruang Kerja dan Komputer, Desain dan Lay Out ruang TPT ditata dengan memberi meja kursi yang sejajar .
  1. Account Representative ( AR )
AR adalah pendukung antara Kantor Pelayanaan Pajak dan pembayaran pajak dalam  rangka memberi informasi perpajakan secara profesional dan efektif. AR bertanggung jawab  atas pengawasan kepatuhan, pelayaanan, bimbingan atau himpunaan dan konsultan semua kewajiban perpajakan pembayar pajak.
Pada KPP Pratama Medan Kota tugas masing- masing AR ditentukan berdasarkan wilayah WP. Jadi AR yang sudah ditugaskan untuk menangani WP tersebut harus bertanggungjawab sepenuhnya untuk membantu WP melakukan kewajiban perpajakannya.
2.      Pelaksanaan Praktek Pengalaman Kerja Lapangan
1). Jenis dan Bentuk Kegiatan Praktek Pengalaman Kerja Lapangan
Berdasarkan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota penulis melaksanakan Program Pengalaman Lapangan, terhitung mulai tanggal 01 Februari 2016 sampai dengan 28 Februari 2016 yaitu setiap hari jam kerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota tesebut. Dan waktu kegiatan yang disediakan kepada penulis selama berada dikantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota adalah sama dengan waktu kerja pegawai yaitu mulai pukul 07.30- 12.00 Wib, kemudian istirahat sampai pukul 13.30, lalu dilanjut lagi sampai dengan 17.00 Wib. Selama melaksanakan Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL) penulis ditempatkan dibagian Seksi Pengawasan Dan Konsultasi III yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan 9 (sembilan) orang AR ( Account Representative).





Adapun kegiatan penulis selama berada di KPP Pratama Medan kota adalah sebagai berikut :
Hari/ Tanggal
Uraian Kegiatan Yang Dilaksanakan
Senin, 01-02-16
Perkenalan Dengan Pegawai KPP Medan Kota Khususnya Di Seksi Waskon III
Mengarsip Surat Himbauan
Selasa, 02-02-16
Memberi nomor urut pada surat keluar, mengarsip & Mengurutkan Surat Laporan Penelitian Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Rabu, 03-02-16
Membuat register surat kembalian dari pos
Mengarsipkan Surat Himbauan
Kamis, 04-02-16
Menginput Surat Masuk
Membuat Disposisi Surat Masuk
Jum’at, 05-02-16
Menginput Surat Keluar
Membuat pengantar Surat Keluar
Sabtu, 06-02-16
LIBUR
Minggu, 07-02-16
LIBUR
Senin, 08-02-16
LIBUR
Selasa, 09-02-16
Memberi nomor urut pada surat keluar, mengarsip & Mengurutkan Surat Laporan Penelitian Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Rabu, 10-02-16
Membuat register surat kembalian dari pos
Mengarsipkan Surat Himbauan
Kamis, 11-02-16
Menginput Surat Masuk
Membuat Disposisi Surat Masuk
Jum’at, 12-02-16
Menginput Surat Keluar
Membuat pengantar Surat Keluar
Sabtu, 13-02-16
LIBUR
Minggu, 14-02-16
LIBUR
Senin, 15-02-16
Memberi nomor urut pada surat keluar, mengarsip & Mengurutkan Surat Laporan Penelitian Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Selasa, 16-02-16
Membuat register surat kembalian dari pos
Mengarsipkan Surat Himbauan
Rabu, 17-02-16
Menginput Surat Masuk
Membuat Disposisi Surat Masuk
Kamis, 18-02-16
Menginput Surat Keluar
Membuat pengantar Surat Keluar
Jum’at, 19-02-16
Mengarsip Surat Keluar
Sabtu, 20-02-16
LIBUR
Minggu, 21-02-16
LIBUR
Senin, 22-02-16
Memberi nomor urut pada surat keluar, mengarsip & Mengurutkan Surat Laporan Penelitian Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Selasa, 23-02-16
Membuat register surat kembalian dari pos
Mengarsipkan Surat Himbauan
Rabu, 24-02-16

Menginput Surat Masuk
Membuat Disposisi Surat Masuk
Kamis, 25-02-16
Menginput Surat Keluar
Membuat pengantar Surat Keluar
Jum’at, 26-02-16
Mengarsip Surat Keluar
Sabtu, 27-02-16
LIBUR
Minggu, 28-02-16
LIBUR

2.   Prosedur Kerja
Dalam melaksanakan prosedur Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL), penulis wajib mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota.
Adapun prosedur kerja yang penulis kerjakan di Seksi Pengawasan dan Konsultasi III (Waskon III)  pada KPP Pratama Medan kota adalah :
1)   Menginput Surat Masuk ke Seksi Waskon III
Surat yang masuk ke seksi waskon III terlebih dahulu harus diinput ke data surat masuk Seksi. Kemudian dibuatkan disposisi sesuai nomor agenda untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi. Setelah itu kepala Seksi memeriksa surat yang sudah didisposisi tersebut lalu menentukan Account representative (AR), dimana AR adalah pegawai yang sudah ditunjuk untuk bertugas didaerah tersebut sesuai dengan alamat surat masuk tersebut.
1)   Menginput surat yang akan dikeluarkan ke seksi- seksi lain ataupun ke wajib Pajak (WP)
Surat yang akan dikeluarkan ini biasanya seperti surat pemintaan barang ke bagian umum kantor, surat permintaan penjelasan data atau keterangan kepada WP, surat himbauan ke WP, dan lainya.
Sebelum dikeluarkan terlebih dahulu diinput ke data surat keluar dan diberi nomor surat dan tanggal surat. Jika surat yang akan dikeluarkan itu harus dikirimkan melalui pos maka perlu dibuatkan surat pengantar pos.
2)   Mengarsip surat kembalian dari pos
Surat ini adalah surat yang tidak sampai ke tujuan karena adanya kendala. Biasanya kendalanya karena alamat tidak dikenal, WP sudah pindah, dan lainya.
3)   Mengarsip surat keluar
Surat keluar yang diarsipkan adalah surat pertinggal pada AR selama setahun terakhir. Gunanya adalah sebagai pertanggungjawaban jika suatu saat nanti diperlukan data/ berkas yang sesuai dengan permintaan.

3.      Kendala Kerja dan Upaya Pemecahannya
a)   Kendala yang dihadapi
Dalam setiap kegiatan suatu organisasi Intansi biasanya dalam mencapai tujuan sering mengalami permasalahan meskipun pelaksanaan kegiatan intansi sudah melakukan dengan maksimal. Adapun permasalahan yang sering muncul di kantor Pelayanaan Pajak Medan Kota yaitu banyaknya wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Penulis dapat memberikan gambaran tentang sebab timbulnya permasalahan yaitu Kantor Pelayanan pajak Madya kurang intensif dalam memberikan penyuluhan kepada wajib pajak.
Dari permasalahan diatas penulis merumuskan akibat yang timbul yaitu kurangnya target penerimaan Negara terkhusus dari pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratam Medan Kota.
b)      Upaya Pemecahannya
Setelah penulis mengemukakan sebab-sebab timbulnya permasalahan tersebut maka penulis berusaha semaksimal mungkin mengemukakan pemecahan masalah tersebut diatas yaitu : KPP Madya lebih insentif lagi dalam memberikan penyuluhan dengan cara mengumpulkan masyarakat per RT atau per RW dengan upaya sebagai berikut :
a.    Memberi buku saku yang berisi tentang mengenal pajak.
b.    Memberi penjelasan langsung kepada Wajib Pajak tentang prosedur dalm mealkukan kewajiban perpajakan
c.    Melakukan sosialisasi peraturan perpajakan melalui forum-forum penyuluhan, selebaran pamplet, papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota.










B.     PEMBAHASAN
1.   Pengertian-Pengertian dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
a.    Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU KUP No. 28 tahun 2007).
b.     Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c.    Wajib Pajak Orang Pribadi
d.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
e.    Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dalam suatu masa pajak  dengan nama dan dalam bentuk apapun.
f.     Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
g.    Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
h.    Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
i.      Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Mentri Keuangan.
2.      Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah badan Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Untuk subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungutan pajak.
Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPn BM. Penjelasan lebih lanjut dari masing-masing pajak tersebut adalah sebagai berikut:
b)      PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. Wajib Pajak perseorangan dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain diwajibkan memotong PPh Pasal 21, Wajib Pajak perseorangan bisa juga dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.
c)      PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungutan PPh Pasal 22 ini antara lain adalah:
a. Pemungutan PPh atas pembelian barang oleh instansi Pemerintah;
b.Pemungutan PPh atas kegiatan impor barang;
c. Pemungutan PPh atas produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif;
d.Pemungutan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul;
e. Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah
Wajib Pajak dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.
d)   PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT.
Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.
Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang pemotongannya dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
e)      PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri. Wajib Pajak baik yang berbentuk perseoranan maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26.
Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
f) PPh Final (Pasal 4 ayat (2)
Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya.
Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut.
g)   PPh Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus.
Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 15 oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.
h)   PPN dan PPnBM adalah pemungutan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Pemungutan yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas pengkonsumsian barang dan/atau jasa kena pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp 600.000.000,- setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Wajib Pajak baik berbentuk perseorangan maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya. Wajib Pajak juga wajib membayar PPN dan PPnBM bila mengkonsumsi barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak.
Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh Undang-Undang Perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.
3.      Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran PPh Pasal 21
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa setiap WP wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Definisi jatuh tempo menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu dengan yang telah ditetapkan; sudah lewat waktunya; kedaluwarsa. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU KUP yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah terakhir diubah dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2010 bahwa pembayaran dan penyetoran pajak mempunyai batas tanggal jatuh tempo. Berikut ini adalah tabel batas jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak untuk berbagai jenis pajak :





Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PMK No.184/PMK.03/2007 sebagaimana tetal terakhir diubah dalam PMK No.80/PMK.03/2010 bahwa apabila dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional (termasuk penyelengara Pemilihan Umum dan cuti bersama), pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

4. Sanksi Keterlambatan Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Oval: 2 % / BulanDalam hal WP melakukan pembayaran dan penyetoran tidak tepat pada waktunya, maka WP akan dikenakan sanksi keterlambatan berupa:


Pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Atas keterlambatan tersebut kantor pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang datur dalam Pasal 14 UU KUP. Atas STP tersebut WP harus melunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Contoh Kasus
-          PT A melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 21 bulan April 2014 sebesar Rp20.500.000,- yang disetorkan pada tanggal 12 Mei 2014. Apakah PT A dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, akan tetapi karena pada tanggal 10 mei 2014 jatuh pada hari sabtu, maka jatuh tempo penyetoran bergesar menjadi tanggal 12 Mei 2014. Jika dilihat pada contoh kasus, PT A melakukan penyetoran PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak dikenakan sanksi bunga.

-          PT B melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 bulan April 2014 sebesar Rp45.000.000,- yang disetorkan pada tanggal 16 Mei 2014. Apakah PT B dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jika dilihat pada contoh kasus, PT B melakukan penyetoran PPh Pasal 25 melebihi batas ketentuan, yaitu melewati tanggal 15 sehingga PT B dikenakan sanksi bunga sebesar 2%. Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi administrasi berupa bunga adalah: 2% x 1 bulan x Rp45.000.000,- = Rp900.000,-
-       PT C melakukan kewajiban penyetoran PPN bulan Juli 2014 yang menunjukkan kurang bayar sebesar Rp150.000.000,- yang disetorkan pada tanggal 3 Oktober 2014. Apakah PT C dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Jika dilihat pada contoh kasus, PT C melakukan penyetoran PPN melebihi batas ketentuan, yaitu tanggal 31 Agustus 2014 sehingga PT C dikenakan sanksi bunga sebesar 2% untuk 2 bulan. Keterlambatan satu bulan September ditambah tiga hari pada bulan Oktober yang dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi administrasi berupa bunga adalah: 2% x 2 bulan x Rp150.000.000,- = Rp6.000.000,-

4.      Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
  1. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
    Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).



Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
PPh Pasal 21/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut

Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No
Jenis SPT
Batas Waktu Pembayaran
Batas WaktuPelaporan
Tahunan
1
PPh - Orang Pribadi
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2
PPh - Badan
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
3
PBB
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
----









BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama PKKL di Kantor Pelayanaan Pajak Medan Kota, penulis menyimpulkan bahwa Sebagai WPOP maupun WP badan atau PKP yang setiap masa dan setiap tahun melakukan pembayaran dan penyetoran pajak sangat perlu melakukan manajemen waktu yang baik dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran dan penyetoran pajak setiap masa ataupun tahunan. Menghitung pajak dari jauh hari dapat mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan, Sanksi yang diatur dalam UU KUP bertujuan untuk mengatur WP agar semua WP melakukan pembayaran dan penyetoran tepat pada waktunya. Hal ini merupakan strategi pemerintah dalam rangka meningkatkan tax ratio agar WP menjadi patuh dan taat terhadap aturan perpajakan yang telah dibuat oleh pemerintah.

B.       Saran
Dalam pembuatan laporan ini penulis wajib untuk memberi beberapa saran untuk lebih memajukan dan meningkatkan produktifitas Instansi Pemerintah. Adapun saran-saran antara lain:
1.      Kantor pelayanaan Pajak Medan Kota senantiasa meningkatkan kedisiplinan dan kenyamanaan kepada Wajib Pajak.
2.      Kantor Pelayanan Pajak Medan Kota sebaiknya lebih tegas lagi dalam mensosialisasikan  prosedur melaksanakana kewajiban perpajakan sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara.
3.       
























DAFTAR PUSTAKA

Nasution, Darmin, 2008, Persandingan Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan beserta Peraturan- peraturan Pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.
Undang - undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 tahun 1983
Undang - undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 tahun 2000.
Undang - undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 tahun 2007.
Undang – undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000
Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/