BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Praktek Pengalaman
Kerja Lapangan (PPKL)
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat dewasa ini membawa pengaruh yang
besar bagi seluruh aspek kehidupan. Salah satu dari pengaruh yang biasa kita
rasakan adalah tingginya tingkat persaingan dalam memperoleh kesempatan kerja.
Hal ini tentu menjadi pendorong bagi kita untuk dapat menjadi tenaga kerja terampil
dengan sumber daya manusia yang memadai guna meraih peluang yang terbatas.
Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sebagai salah satu lembaga pendidikan
tertinggi, mempunyai program yang lebih menitik beratkan pada sistem pendidikan
profesionalisme. Dengan harapan sistem tersebut dapat melahirkan sumber daya
yang berkualitas, terampil, dan berdisiplin tinggi yang nantinya dapat memuhi
permintaan dunia kerja usaha.
Dalam
usaha pencapaian tujuan tersebut Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara telah
menciptakan suatu progam yang berkualitas dan merupakan salah satu syarat yang
harus dipenuhi mahasiswa/i sebelum menyelesaikan studinya. Program tersebut
adalah dengan melaksanakan Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL). Praktek
Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL) dilaksanakan pada instansi pemerintah yang
dimana jenis pekerjaan dan tempat PPKL disesuikan dengan jurusan masing-masing.
Melalui
PPKL mahasiswa/i berkesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang
diperoleh pada saat perkuliahan dan mempraktekannya dengan terlibat langsung
pada pekerjaan yang diberikan instansi pemerintah agar dapat meningakatkan
pengalaman, keahlian, dan memperoleh gambaran dunia kerja nyata.
Dengan
demkian Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL) ini merupakan langakah awal
sebagai alat perkenalan mahasiswa/i pada dunia kerja. Karena dengan mengkikuti
program PPKL maka mahasiswa tersebut tidak akan merasa kaku atau canggung lagi
saat bekerja.
KPP Medan Kota adalah salah satu Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Medan
yang melayani Pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak. Salah satu persyaratan untuk
melaporkan pajak adalah melampirkan surat setoran pajak (SSP) yang diperoleh
setelah melakukan penyetoran pajak terutangnya.
B.
Ruang Lingkup Praktek Pengalaman
Kerja Lapangan (PPKL)
Pelaksanaan
Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL) merupakan bentuk kerja yang
dipraktekkan langsung oleh mahasiswa/i di suatu Kantor Pelayanan Pajak Pratama
sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Ahli Madya (A.Md). Praktek
Pengalaman Kerja Lapangan tersebut dilakukan mulai tanggal 01 Februari 2016
sampai dengan 28 Februari 2016.
Dengan
adanya Program PPKL ini diharapkan dapat meningkatkan pengenalan aspek usaha
yang potensial dalam lapangan pekerjaan antara lain mengenal struktur Organisasi
usaha, jenjang karir, pembagian kerja dan manajemen usaha. Selain itu PPKL juga
memberikan kesempatan kepada mahasiswa/i untuk memasyarakatkan diri pada
lingkungan kerja yang sebenarnya baik karyawan (employes) maupun sebagai
wirswasta (entreprencur). Dan memproleh masukan atau umpan balik guna
memperbaiki dan mengembangkan kemampuan diri dengan disiplin ilmu yang
dijalani.
C.
Tujuan dan Manfaaat Praktek
Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL)
Dalam
pelaksanaan suatu kegiatan, selalu memiliki tujuan sesuai dengan yang
diharapkan. Demikian dalam halnya Praktek Pengalaman Kerja Lapangan yang
dilaksankan oleh mahasisa/i Jurusan Manajemen Perpajakan di KPP Pratama Medan
Kota, khususnya bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Adapun
tujuan PPKL ini adalah :
1.
Untuk
mepraktekkan secara langsung kepada mahasiswa/i mengenai situasi dan
masalah-masalah yang nyata dalam dunia kerja yang sebenarnya sehingga diharapkan
mahasiswa dapat membedakan antara dunia kerja dan dunia pendidikan.
2.
Menerapkan
Kemampuan teoritis ke dalam dunia paktek sehingga mampu menumbuhkan pengetahuan
kerja sesuai dengan latar belakang bidang ilmu mahasiswa.
3.
Menerapkan
kemampuan mahasiswa/i untuk menjadi pribadi-pribadi yang mandiri, mampu
bersikap, mampu memecahkan masalah dan mengambil keputusan dalam dunia kerja.
4.
Menumbuhkan
kemampuan berinteraksi sosial dengan orang lain didalam dunia kerja.
5.
Menambah
pengalaman dan wawasan bagi mahasiswa dalam mengetahui dunia kerja yang
sebenarnya, dan
6.
Sebagai
salah satu syarat dalam penyusunan laporan akhir serta untuk memperoleh gelar
Ahli Madya dibidang Manajemen Perpajakan Universitas Muhammidayah Sumatera
Utara
Sedangkan
manfaat yang ingin dicapai dalam penulisan laporan sebagai hasil pelaksanaan
Praktek Pengalaman Kerja Lapangan adalah :
a.
Bagi
Mahasiswa
1.
Untuk
meningkatkan profesionalisme memperluas wawasan serta menambah pengembangan
ilmu pengaetahuan mahasiswa/i dibidang perpajakan pada umumnya dan pada bidang
keberatan khusunya.
2.
Untuk
menciptakan dan menumbuhkan rasa tanggung jawab, serta kedisplinan yang
nantinya sangat dibutuhkan ketika memasuki duia kerja yang sebenarnya.
3.
Untuk
melatih berkomunikasi dan berinteraksi terhadap lingkungan yang berbeda dari
dunia kampus.
4.
Untuk
belajar bekerja sama dalam satu tim untuk memotivasi pembelajaran yang lebih
lanjut dan merangsang efisiensi dan produktifitas.
5.
Dengan
dilakukannya Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL), Mahasiswa dituntut
sumbangsihnya terhadap instansi baik berupa saran maupun kritikan yang bersifat
membangun yang menjadi sumber masukan untuk meningkatkan kinerja dilingkungan
instansi tersebut.
6.
Mengembangkan
rasa tanggung jawab dan disiplin didalam dunia kerja.
7.
Menumbuhkan
rasa optimis dan percaya diri pada diri mahasiswa.
8.
Sebagai sarana
untuk mempromosikan diri di tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan.
b.
Bagi
Lembaga Pendidikan
1.
Bisa menjalin
hubungan kerjasama antara Lembaga Pendidikan Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara dengan
perusahaan atau instansi tempat mahasiswa melaksanakan PPKL (Praktek Pengalaman
Kerja Lapangan).
2.
Sebagai acuan
bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera
Utara untuk lebih
mendalami lagi materi yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi penulis
selama melaksanakan kegiatan PPKL (Praktek Pengalaman Kerja Lapangan).
3.
Sebagai sarana
publikasi mengenai keberadaan lembaga pendidikan penulis.
4.
Untuk menambah
relasi kerja
c.
Bagi Perusahaan
1.
Perusahaan bisa
membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
2.
Perusahaan bisa
memberikan informasi dan pengetahuan kepada mahasiswa tentang keadaan dunia
kerja.
3.
Perusahaan bisa
menciptakan tenaga yang professional.
BAB II
A. DESKRIPSI
DATA DAN PEMBAHASAN
1. Gambaran
Umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota
a. Sejarah
Umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota
Sejarah
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimulai pada masa penjajahan Belanda, KPP pada masa itu bernama
“Belasting”, yang kemudian setelah kemerdekaan berubah nama menjadi Kantor
Inspeksi Keuangan. Kemudian berubah lagi menjadi Kantor Inspeksi Pajak dengan
induk organisasinya Direktorat Jenderal Keuangan Republik Indonesia. Pada tahun
1976, Sumatera Utara terdiri dari tiga Kantor Inspeksi Pajak, yaitu:
1.
Kantor
Inspeksi Pajak Medan Selatan
2.
Kantor
Inspeksi Pajak Medan Utara
3.
Kantor
Inspeksi Pajak Pematang Siantar
Berdasarkan
keputusan Menteri Keuangan No. 276/KMK/01/1989 Tanggal 26 Maret 1989 tentang
Organisasi dan Tata Usaha Direktorat Jendral Pajak maka Kantor Inspeksi Pajak
diubah namanya menjadi Kantor Pelayanan Pajak sehingga sejak April 1989 Kantor
Inspeksi Pajak Medan Utara diganti namanya menjadi Kantor Pelayanan Pajak Medan
Utara.
Kemudian
untuk menetapkan pelayanan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat
umum, khususnya kepada wajib pajak pada tanggal 29 maret 1994 dikeluarkan
keputusan Menteri Keuangan NO. 94/KMK/1994 terhitung mulai tanggal 1 april 1994
Kantor Pelayanan Pajak di Medan di ubah menjadi 4 kantor yaitu :
2)
Kantor
Pelayanan Pajak Medan Barat, jl. Asrama no.7 Medan
3)
Kantor
Pelayanan Pajak Medan Timur, jl. Diponegoro No.30 A Medan
4)
Kantor
Pelayanan Pajak Medan Utara, jl. Suka mulia no. 17 A Medan
5)
Kantor
Pelayanan Pajak Medan binjai, jl. Binjai no.7
Kemudian
sesuai dengan surat keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK/01/2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di
Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara 1 (DJP SUMUT I) menjadi delapan
wilayah kerja, yaitu:
1.
KPP
Medan Timur
2.
KPP
Medan Barat
3.
KPP
Medan Petisah
4.
KPP
Medan Kota
5.
KPP
Medan Polonia
6.
KPP
Medan Belawan
7.
KPP
Binjai
8.
KPP
Lubuk Pakam
KPP
Medan Kota merupakan pecahan dari KPP Medan Timur. Kemudian KPP Medan Kota
berganti nama menjadi KPP Pratama Medan Kota pada tanggal 27 Mei 2008 sesuai
dengan peraturan MenKeu Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007dan berdasarkan Peraturan MenKeu Nomor.
132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertical Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan
No. 67/PKM.01/2008.
Adapun
wilayah kerja KPP Pratama Medan Kota, yaitu :
a.
Kecamatan
Medan Kota
b.
Kecamatan
Medan Denai
c.
Kecamatan
Medan Area
d.
Kecamatan
Medan Amplas
Lokasi yang stragegis sangat
menunjang keberhasilan suatu instansi atau lembaga mencapai tujuan. Aktifitas
kantor tersebut tentunya dengan didukung kelengkapan sarana dan prasarana yang
memadai. Lokasi kantor Pelayanaan Pajak Medan Kota adalah di Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jendral
Pajak Sumatera Utara I ( Kanwil DJP Sumut I)
lantai 3 (tiga) yang terletak di Jl. Suka Mulia No. 17- A Medan 20151. dimana
gedung ini berdekatan dengan bisnis merupakan lokasi yang strategis, ditambah
dengan sarana dan prasarana didalam gedung yang memadai seperti: Ruang Tempat
pelayanan Terpadu (TPT) yang bersih dan Ber-Air
Conditioner, Ruang Konsultan WP, Ruang Seksi Pelayanan, Teknologi Informasi
yang mengaruh pada paperless dan berbasis Work
Flow ( Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak), sarana telepon, mesin
photo copy, Scanner, Printer,
Faksimil serta ruang rapat yang dilengkapi dengan fasilitas proyektor, Liquid Crystal Display (LCD) dan Sound System.
- Visi dan Misi
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota
Adapun
Visi dari kantor pelayanan pajak pratama medan Kota adalah menjadi institusi
pemerintah penghimpun pajak Negara yang terbaik di wilayah Asia Tenggara.
Dan
Misi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota adalah menyelenggarakan
fungsi administrasi perpajakan dengan menerapkan UU Perpajakan secara adil
dalam rangka membiayai penyelenggaraan negara
- Nilai KPP Pratama
Medan Kota
a.
integritas
yaitu, berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar
serta memegang teguh kode etik dan prinsip- prinsip moral
b.
professional
yaitu bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetisi terbaik yang penuh
tanggung jawab dan komitmen yang tinggi
c.
sinergi
yaitu membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif
serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk
menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
d.
Pelayanan
yaitu memberikan pelayanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang
dilakukan dengan hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
e.
Kesempurnaan
yaitu senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan
memberikan yang terbaik.
Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan,
pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam
Logo Kementrian
keuangan Republik Indonesia
Keterangan
umum
Motto : Negara Dana Raksa
Bentuk : Segilima, dengan ukuran 5 cm dan 7 cm
Tata Warna : Biru kehitam-hitaman, kuning emas,
putih dan hijau
Lukisan:
-
Padi
sebanyak 17 butir berwarna kuning emas
-
Kapas
sebanyak 8 butir dengan susunan 4 buah berlengkung 4 dan 4 buah berlengkung 5,
berwarna putih dan kelopak berwarna hijau, kedua melambangkan cita- cita
Indonesia sekaligus diberi arti tanggal lahirnya Negara republik Indonesia
-
Sayap
berwarna kuning emas melambangkan ketangkasan dalam menjalankan tugas
-
Gada
berwarna kuning emas melambangkan daya upaya menghimpun, mengarahkan,
mengamankan keuangan Negara
-
Ruang
segilima berwarna biru kehitam- hitamanan melambangkan dasar Negara RI yaitu
pancasila
Arti
keseluruhan:
Ungkapan
sesuatu daya yang mempersatukan dan menyerasikan dalam gerakan kerja untuk
melaksanakan tugas kementrian keuangan
Adapun
layanan informasinya:
Telp
: (061) 4529379
Fax
: (061) 4529403
Kring
pajak: (021) 500200
Email
: pusat.pengaduan.pajak@gmail.com
b. Struktur
Organisasi
Dalam suatu perusahaan atau instansi pemerintahan maupun swasta, struktur organisasi sangatlah
penting untuk mencapai tujuan dengan suatu sistem kerja yang dinamis. Dengan
terbentuknya struktur organisasi dapat tercipta hubungan kerjan yang efektif,
efesien, meningkatkan displin kerja serta etos kerja.
Struktur organisasi
adalah suatu bagan yang menggambarkan secara sistematis mengenai penetapan
tugas- tugas, fungsi dan wewenang serta tanggungjawab masing- masing dengan
tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk membina
keharmonisan kerja agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan teratur dan baik
untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara maksimal.
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota menerapkan struktur lini dan staff.
KPP Pratama Medan Kota dipimpin oleh seorang kepala Kantor yang secara
operasioanal bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral
Pajak Sumatera Utara I.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 55/PMK.01/2008, Struktur
Organsisasi KPP Pratama Medan Kota dapat dilihat dilampiran (1).
c. Bidang-
bidang Kerja KPP Pratama Medan Kota
Tugas
dan fungsi masing-masing akan diuraikan dalam setiap seksi, dimana Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan
kegiatan operasional pelayanan perpajakan dibidang Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak
Tidak Langsung lainnya dalam daerah wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan
teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota terdiri dari 8 (delapan) seksi,
diantaranya Adapun bidang-bidang atau struktur organisasi yang ada di Kantor
sebagai berikut :
1. KaSub
Bagian Umum (KaSubag. Umum)
Kepala
Sub bagian umum terdiri dari kepala sub bagian umum dan pelaksana yang
mempunyai tugas terdiri dari :
-
Pemprosesan
dan pengolahan dokumen
-
Pelaksanaan
pelantikan, sumpah serah terima jabatan serta pengambilan sumpah Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
-
Pelaksanaan
pembayaran tagihan melalui mekanisme langsung pada rekannya
-
Pemisahan
dokumen, penyusunan laporan berkala Kantor dan pembuatan laporan tahunan
-
Penyusunan
tanggapan/ tindaklanjut terhadap Surat Hasil Pemeriksaan (SHP)/ Laporan Hasil
Pemeriksaan (LJP) dari Dirjen Depkeu/BPK/BPKP/ unit fungsional pemeriksaan
lainnya.
-
Koordinator
Pelaksana Keuangan yang bertugas membantu pelaksanaan keuangan.
-
Koordinator
Pelaksana Rumah Tangga yang bertugas membantu urusan rumah tangga dan
perlengkapan.
2. Seksi
Ekstensifikasi
Adapun
kegiatan seksi ekstensifikasi adalah :
-
Pelaksanaan
pemprosesan dan penatausahaan dokumen masuk diseksi ekstensifikasi perpajakan
-
Pelaksanaan
pendaftaran objek pajak baru dengan penelitian kantor dan lapangan
-
Pelaksanaan
pencarian data potensi perpajakan dalam rangka pembuatan monografi fiscal
-
Pelaksanaan
pembuatan daftar biaya komponen- komponen
-
Pelaksanaan
mutasi seluruhnya dan sebagian objek dan subjek pajak
-
Pelaksanaan
penyelesaian permohonan surat keterangan nilai jual objek pajak
-
Pengumpulan
dan pengolahan data, penggalian potensi pajak serta ekstentifikasi wajib pajak.
-
Penatausahaan
dan pengecekan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa serta pemantauan dan penyusunan
masa PPh, PPN, PPnBM dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
-
Penatausahaan,
penerimaan, penagihan, penyelesaian, keberatan dan restitusi PPh, PPN, PPnBM,
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
-
Verifikasi
dan penerapan sanksi perpajakan.
-
Pengurusan
penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
-
Penyuluhan
dan pelayanan perpajakan
-
Pengurusan
tata usaha dan rumah tangga kantor pelayanan.
3. Seksi
Pengolahan Data dan Informasi (PDI)
Kegiatan
Seksi pengolahan data dan informasi terdiri dari :
-
Pelaksanaan
tata cara pemprosesan dan penatausahaan dokumen masuk di seksi PDI
-
Pelaksanaan
tata cara pemprosesan dan penatausahaan alat keterangan
-
Pelaksanaan
tatacara penyusunan rencana penerimaan pajak berdasarkan potensi pajak,
perkembangan ekonomi dan keterangan.
-
Pelaksanaan
tatacara pembentukan dan pemanfaatan bank data
-
Pelaksana
Pengolahan Data dan Informasi I yang bertugas membantu melaksanakan urusan
pengolahan data dan penyajian informasi serta pembuatan monografi pajak.
-
Pelaksana
Pengolahan Data dan Informasi II yang bertugas membantu melakukan pelaksanaan
pemberian dukungan teknis computer.
-
Pelaksana
Pengolahan Data dan Informasi III yang bertugas membantu melakukan urusan
penggalian potensi perpajakan dan ekstentifikasi Wajib Pajak.
4. Seksi
penagihan
Seksi
penagihan terdiri dari :
-
Pelaksanaan
pemprosesan dan penatausahaan dokumen masuk di seksi penagihan
-
Pelaksanaan
penatausahaan surat ketetapan pajak dan surat penagihan pajak beserta bukti
pembayarannya
-
Penyelesaian
usulan pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
-
Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Teguran Penagihan (STP), Surat Paksa (SP),
Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), serta Surat Keputusan Pencabutan
Sita
-
Pelaksana
Penagihan Aktif yang bertugas membantu penyiapan Surat Teguran, Surat Paksa,
Surat Perintah melaksanakan penyitaan, Usulan Lelang dan dukungan penagihan
lainnya.
-
Pelaksana
Pemeriksaan Tata Usaha Piutang yang bertugas membantu urusan penatausahaan
piutang pajak, usulan penghapusan piutang pajak, penundaan dan angsuran.
5. Seksi
Pemeriksaan
Kegiatan seksi ini
terdiri dari :
-
Pelaksanaan
tatacara pemprosesan dan penatausahaan dokumen masuk di seksi pemeriksaan
-
Pelaksanaan
tatacara penyelesaian surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak
-
Pelaksanaan
penyelesaian usulan pemeriksaan
-
Pelaksanaan
pengamatan oleh kantor pelayanan pajak
-
Pelaksanaan
pemeriksaan kantor
-
Pelaksanaan
penatausahaan laporan pemeriksaan pajak dan nota penghitungan
-
Pelaksanaan
penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak penjualan
barang mewah
6. Seksi
Pelayanan
Seksi
pelayanan terdiri dari :
-
Pelaksanaan
penatausahaan surat, dokumentasi, dan laporan wajib pajak pada tempat pelayanan
terpadu
-
Pelaksanaan
pendaftaran dan penghapusan NPWP
-
Pengukuhan
dan perubahan identitas Wajib Pajak
-
Penyelesaian
pemindahan Wajib Pajak dan PKP di KPP lama/ baru
-
Pengolahan
penerimaan SPT tahunan PPH dan SPT masa
-
Penyelesaian
permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh
7. Seksi
pengawasan dan Konsultasi I, II, III, IV
Seksi pengawasan dan konsultasi
I, seksi pengawasan Konsultasi II, seksi pengawasan konsultasi III, seksi pengawasan konsultasi IV , masing-masing seksi pengawasan mempunyai tugas melakukan
pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan atau himbauan
kepada Wajib pajak dengan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib
pajak, analisis kinerja wajib pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib pajak
dalam rangka melakukan intensifitasi, serta melakukan evaluasi hasil banding.
Adapun kegiatannya
terdiri dari :
-
Pelaksanaan
pemprosesan dan penatausahaan dokumen masuk di seksi pengawasan dan konsultasi
-
Pelaksanaan
penyelesaian permohonan pengguna nilai buku dalam rangka penggabungan dan
pemekaran usaha
-
Meneliti
permohonan keberatan dari wajib pajak, pembetulan pengurangan dan penghapusan
sanksi administrasi pajak penghasilan (PPh), PPN dan atas pajak penjualan atas
barang mewah (PPnBM) di KPP
-
Pelaksana
penyelesaian permohonan SKB, Bea Materai, PPh, PPnBM, SKPKB, SKPKBT, STP, dan
pelaksana bimbingan kepada wajib pajak.
8. Fungsional
Adapun
kegiatan di bagian fungsional yaitu :
-
Kelompok
jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
-
Setiap
kelompok tersebut dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk
oleh kepala kantor wilayah dan kepala kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.
-
Jumlah
jabatan fungsional tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
-
Jenis
dan jenjang jabatan d\iatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
d. Deskripsi
Kerja pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Kota..
Dalam
melayani Wajib Pajak seluruh staff Kantor Pelayanaan Pajak Medan Kota selalu mengembangkan pelayanan
yang tulus sepenuh hati & profesional dalam bekerja. Dengan motto “
Melayani Sepenuh Hati Mengabdi Kepada Negeri” diharapkan tujuan untuk mencapai
pelayanan prima. Untuk itu kepuasan Wajib pajak adalah tujuan Modernisasi
Administrasi Perpajakan selain untuk mencapai tingkat kepercayaan terhadap
administrasi perpajakan yang tinggi.
Indikator
pengukuran tingkat kepuasan Wajib Pajak
nantinya akan dilakukan oleh pihak independen dengan standar IKM (
Indeks Kepuasan Masyarakat). Untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan KPP Medan Kota dalam memberikan Pelayanaan prima kepada Wajib Pajak.
Implementasi sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanaan Pajak Medan Kota mempunyai
beberapa keunggulan yaitu:
1. Pemisahan
fungsi yang jelas antara pelayanaan, pengawasan dan konsultasi perpajakan,
pemeriksaan dan penagihan pajak.
2. Adanya Account Representation sebagai liaison officer antara Kantor Pelayanaan
Pajak dengan WP yang melakukan fungsi pengawasan dan konsultasi terhadap wajib
pajak secara lebih intensif dan efektif.
3. Penyerderhanaan
prosedur atau debirokratitasi yang lebih efisien sehingga cost of compliance dan cost
administration relatif rendah.
4. Keunggulan dibidang
teknologi informasi seperti aplikasi on
line payment, electronic SPT
(e-SPT), e-filling, SIDJP ( Sistem
Informasi Direktorat Jendral Pajak) yang merupakan pengembangan dari SAPT
(Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu) yaitu sistem yang menggunakan data
base terpusat untuk menghasilkan data pembayaran dan kewajiban perpajakan
setiap WP secara dinamis.
5. Sumber daya manusia
yang profesional, well knowledge, high skill dan good attitude yang akan memotivasi wajib pajak agar mempunyai
kesadaran untuk mematuhi kewajiban perpajakan kerena mereka percaya dengan
integritas aparat pajak.
6. Manajeman
pemeriksaan pajak menjadi lebih efisien dan efektif kerena ditangani oleh unit
yang khusus dan dispesialisasi pada sektor-sektor tertentu.
a.
Pelayanan
Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Medan Kota.
1. Tempat Pelayanaan
Terpadu ( TPT ) merupakan tempat pelayanaan yang disediakan untuk memberikan
semua jenis pelayanan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan
kewajiban perpajakan (One Stop Service).
Fasilitas yang tersedia di TPT:
a) Help
Desk merupakan pusat pelayanaan bagi pembayar pajak untuk memperoleh
informasi dan pengetahuan - pengatahuan mengenai perpajakan secara umum.
b) Papan standar Pelayanan, memberi suatu informasi dan kepastian
suatau jenis wajib pajak dapat diselesaikan.
c) Ruang Konsultasi, ruang untuk
pembayaran pajak yang ingin berkonsultasi masalah perpajakan yang sedang
dihadapi. Account Resentative akan
mendatangi ruangan ini untuk memberikan konsultasi kepada pembayaran pajak.
d) Buku Saran, pembayaran pajak dapat
memberikan saran atau kritik yang bermanfaat guna untuk meningkatkan atau
memperbaiki kualitas kinerja pembayaran.
e) Leaflet. Materi perpajakan dalam bentuk
tulisan ringkas yang disediakan untuk diambil pembayaran pajak jika memerlukan.
f) line
Telepon, disediakan untuk pembayar pajak yang tidak berkesempatan untuk
datang berkonsultasi langsung kekantor.
g) Papan Petunjuk Ruang. Memberi informasi
tentang ruangan yang ada dikantor.
h) Queuing
Machine, untuk ketertiban dalam proses penyampaian SPT dimana pembayar
pajak dapat nomor antrian secara otomatis.
j) Fasilitas Ruang Kerja dan Komputer,
Desain dan Lay Out ruang TPT ditata
dengan memberi meja kursi yang sejajar .
- Account Representative ( AR )
AR
adalah pendukung antara Kantor Pelayanaan Pajak dan pembayaran pajak dalam rangka memberi informasi perpajakan secara profesional
dan efektif. AR bertanggung jawab atas
pengawasan kepatuhan, pelayaanan, bimbingan atau himpunaan dan konsultan semua
kewajiban perpajakan pembayar pajak.
Pada KPP Pratama Medan Kota tugas
masing- masing AR ditentukan berdasarkan wilayah WP. Jadi AR yang sudah
ditugaskan untuk menangani WP tersebut harus bertanggungjawab sepenuhnya untuk
membantu WP melakukan kewajiban perpajakannya.
2. Pelaksanaan
Praktek Pengalaman Kerja Lapangan
1). Jenis dan Bentuk Kegiatan
Praktek Pengalaman Kerja Lapangan
Berdasarkan dari Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Medan Kota penulis melaksanakan Program Pengalaman Lapangan,
terhitung mulai tanggal 01 Februari 2016 sampai dengan 28 Februari 2016 yaitu
setiap hari jam kerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota tesebut. Dan
waktu kegiatan yang disediakan kepada penulis selama berada dikantor Pelayanan
Pajak Pratama Medan Kota adalah sama dengan waktu kerja pegawai yaitu mulai
pukul 07.30- 12.00 Wib, kemudian istirahat sampai pukul 13.30, lalu dilanjut
lagi sampai dengan 17.00 Wib. Selama melaksanakan Praktek Pengalaman Kerja
Lapangan (PPKL) penulis ditempatkan dibagian Seksi Pengawasan Dan Konsultasi
III yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan 9 (sembilan) orang AR ( Account
Representative).
Adapun kegiatan penulis selama
berada di KPP Pratama Medan kota adalah sebagai berikut :
Hari/ Tanggal
|
Uraian Kegiatan Yang Dilaksanakan
|
Senin, 01-02-16
|
Perkenalan Dengan Pegawai KPP
Medan Kota Khususnya Di Seksi Waskon III
Mengarsip Surat Himbauan
|
Selasa, 02-02-16
|
Memberi nomor urut pada surat keluar, mengarsip & Mengurutkan Surat
Laporan Penelitian Penerbitan Surat Tagihan Pajak
|
Rabu, 03-02-16
|
Membuat register surat kembalian
dari pos
Mengarsipkan Surat Himbauan
|
Kamis, 04-02-16
|
Menginput Surat Masuk
Membuat Disposisi Surat Masuk
|
Jum’at, 05-02-16
|
Menginput Surat Keluar
Membuat pengantar Surat Keluar
|
Sabtu, 06-02-16
|
LIBUR
|
Minggu, 07-02-16
|
LIBUR
|
Senin, 08-02-16
|
LIBUR
|
Selasa, 09-02-16
|
Memberi nomor urut pada surat keluar, mengarsip &
Mengurutkan Surat Laporan Penelitian
Penerbitan Surat Tagihan Pajak
|
Rabu, 10-02-16
|
Membuat register surat
kembalian dari pos
Mengarsipkan Surat Himbauan
|
Kamis, 11-02-16
|
Menginput Surat Masuk
Membuat Disposisi Surat Masuk
|
Jum’at, 12-02-16
|
Menginput Surat Keluar
Membuat pengantar Surat Keluar
|
Sabtu, 13-02-16
|
LIBUR
|
Minggu, 14-02-16
|
LIBUR
|
Senin, 15-02-16
|
Memberi nomor urut pada surat keluar, mengarsip &
Mengurutkan Surat Laporan Penelitian
Penerbitan Surat Tagihan Pajak
|
Selasa, 16-02-16
|
Membuat register surat
kembalian dari pos
Mengarsipkan Surat Himbauan
|
Rabu, 17-02-16
|
Menginput Surat Masuk
Membuat Disposisi Surat Masuk
|
Kamis, 18-02-16
|
Menginput Surat Keluar
Membuat pengantar Surat Keluar
|
Jum’at, 19-02-16
|
Mengarsip Surat Keluar
|
Sabtu, 20-02-16
|
LIBUR
|
Minggu, 21-02-16
|
LIBUR
|
Senin, 22-02-16
|
Memberi nomor urut pada surat keluar, mengarsip &
Mengurutkan Surat Laporan Penelitian
Penerbitan Surat Tagihan Pajak
|
Selasa, 23-02-16
|
Membuat register surat
kembalian dari pos
Mengarsipkan Surat Himbauan
|
Rabu, 24-02-16
|
Menginput Surat Masuk
Membuat Disposisi Surat Masuk
|
Kamis, 25-02-16
|
Menginput Surat Keluar
Membuat pengantar Surat Keluar
|
Jum’at, 26-02-16
|
Mengarsip Surat Keluar
|
Sabtu, 27-02-16
|
LIBUR
|
Minggu, 28-02-16
|
LIBUR
|
2. Prosedur
Kerja
Dalam
melaksanakan prosedur Praktek Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL), penulis wajib
mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Kota.
Adapun
prosedur kerja yang penulis kerjakan di Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
(Waskon III) pada KPP Pratama Medan kota
adalah :
1)
Menginput
Surat Masuk ke Seksi Waskon III
Surat
yang masuk ke seksi waskon III terlebih dahulu harus diinput ke data surat
masuk Seksi. Kemudian dibuatkan disposisi sesuai nomor agenda untuk
ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi. Setelah itu kepala Seksi memeriksa surat
yang sudah didisposisi tersebut lalu menentukan Account representative (AR),
dimana AR adalah pegawai yang sudah ditunjuk untuk bertugas didaerah tersebut
sesuai dengan alamat surat masuk tersebut.
1)
Menginput
surat yang akan dikeluarkan ke seksi- seksi lain ataupun ke wajib Pajak (WP)
Surat
yang akan dikeluarkan ini biasanya seperti surat pemintaan barang ke bagian
umum kantor, surat permintaan penjelasan data atau keterangan kepada WP, surat
himbauan ke WP, dan lainya.
Sebelum dikeluarkan
terlebih dahulu diinput ke data surat keluar dan diberi nomor surat dan tanggal
surat. Jika surat yang akan dikeluarkan itu harus dikirimkan melalui pos maka
perlu dibuatkan surat pengantar pos.
2)
Mengarsip
surat kembalian dari pos
Surat
ini adalah surat yang tidak sampai ke tujuan karena adanya kendala. Biasanya
kendalanya karena alamat tidak dikenal, WP sudah pindah, dan lainya.
3)
Mengarsip
surat keluar
Surat
keluar yang diarsipkan adalah surat pertinggal pada AR selama setahun terakhir.
Gunanya adalah sebagai pertanggungjawaban jika suatu saat nanti diperlukan
data/ berkas yang sesuai dengan permintaan.
3. Kendala
Kerja dan Upaya Pemecahannya
a)
Kendala
yang dihadapi
Dalam setiap
kegiatan suatu organisasi Intansi biasanya dalam mencapai tujuan sering
mengalami permasalahan meskipun pelaksanaan kegiatan intansi sudah melakukan
dengan maksimal. Adapun permasalahan yang sering muncul di kantor Pelayanaan
Pajak Medan Kota yaitu banyaknya
wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Penulis dapat memberikan gambaran tentang sebab timbulnya permasalahan
yaitu Kantor Pelayanan pajak Madya kurang intensif dalam memberikan penyuluhan
kepada wajib pajak.
Dari permasalahan diatas penulis merumuskan akibat yang timbul yaitu kurangnya
target penerimaan Negara terkhusus dari pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratam
Medan Kota.
b)
Upaya
Pemecahannya
Setelah penulis mengemukakan sebab-sebab timbulnya
permasalahan tersebut maka penulis berusaha semaksimal mungkin mengemukakan
pemecahan masalah tersebut diatas yaitu : KPP Madya lebih insentif lagi dalam
memberikan penyuluhan dengan cara mengumpulkan masyarakat per RT atau per RW
dengan upaya sebagai berikut :
a.
Memberi
buku saku yang berisi tentang mengenal pajak.
b.
Memberi
penjelasan langsung kepada Wajib Pajak tentang prosedur dalm mealkukan
kewajiban perpajakan
c.
Melakukan
sosialisasi peraturan perpajakan melalui forum-forum penyuluhan, selebaran
pamplet, papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota.
B.
PEMBAHASAN
1. Pengertian-Pengertian
dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
a.
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU KUP No. 28 tahun 2007).
b.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai
hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
c.
Wajib
Pajak Orang Pribadi
d.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
e.
Penghasilan
adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dalam suatu masa pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
f.
Pajak
yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
g.
Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
h.
Surat
Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
i.
Surat
Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Mentri Keuangan.
2. Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21
Selain pembayaran bulanan yang
dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme
pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak
pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan
untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah badan
Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Untuk subjek pajak
badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungutan pajak.
Adapun jenis pemotongan/pemungutan
adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4
ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPn BM. Penjelasan lebih lanjut dari
masing-masing pajak tersebut adalah sebagai berikut:
b)
PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Misalnya pembayaran gaji yang
diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. Wajib Pajak
berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas
penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya.
Wajib Pajak perseorangan dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21
sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain
diwajibkan memotong PPh Pasal 21, Wajib Pajak perseorangan bisa juga dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.
c)
PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak
yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang
oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha
di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungutan PPh Pasal 22 ini antara
lain adalah:
a. Pemungutan
PPh atas pembelian barang oleh instansi Pemerintah;
b.Pemungutan
PPh atas kegiatan impor barang;
c. Pemungutan
PPh atas produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok,
dan otomotif;
d.Pemungutan
atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan
usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan
perikanan dari pedagang pengumpul;
e. Pemungutan
PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah
Wajib Pajak dapat ditunjuk sebagai
pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.
d)
PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran
berupa deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri,
dan BUT.
Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk
untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk
untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima
penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi
penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas
penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak
pemotong tersebut.
Contohnya adalah pemotongan dan
penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer)
yang pemotongannya dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
e)
PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran
berupa deviden, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar
negeri. Wajib Pajak baik yang berbentuk perseoranan maupun badan ditunjuk untuk
memotong PPh Pasal 26.
Contohnya adalah pemotongan dan
penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan
oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
f) PPh
Final (Pasal 4 ayat (2)
Pemotongan pajak yang dilakukan oleh
pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu
seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan dan lainnya.
Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak
pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan,
penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam
penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk
untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak
ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila
Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4
ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh
Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong
PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib
Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak
pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak
tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut.
g)
PPh Pasal 15 adalah pemotongan Pajak
penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak
tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus.
Wajib Pajak tertentu tersebut adalah
perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar
negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang
asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk
untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk
untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman
penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi
penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas
penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 15 oleh si pihak
pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang
merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi
(bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15
tersebut.
h)
PPN dan PPnBM adalah pemungutan PPN
dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Pemungutan yang ditunjuk
(misalnya Bendahara Pemerintah) atas pengkonsumsian barang dan/atau jasa kena
pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk
untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet)
melebih Rp 600.000.000,- setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Wajib Pajak baik berbentuk
perseorangan maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong
mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya. Wajib Pajak juga wajib membayar PPN
dan PPnBM bila mengkonsumsi barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak.
Apabila pihak-pihak yang diberi
kewajiban oleh Undang-Undang Perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak
melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.
3.
Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran PPh Pasal 21
Sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
bahwa setiap WP wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui tempat pembayaran
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Definisi jatuh tempo menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah batas waktu
pembayaran atau penerimaan sesuatu dengan yang telah ditetapkan; sudah lewat
waktunya; kedaluwarsa. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU KUP yang diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah
terakhir diubah dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2010 bahwa pembayaran dan penyetoran
pajak mempunyai batas tanggal jatuh tempo. Berikut ini adalah tabel batas jatuh
tempo pembayaran dan penyetoran pajak untuk berbagai jenis pajak :
Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PMK
No.184/PMK.03/2007 sebagaimana tetal terakhir diubah dalam PMK
No.80/PMK.03/2010 bahwa apabila dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran dan
penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari
libur nasional (termasuk penyelengara Pemilihan Umum dan cuti bersama),
pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
4. Sanksi Keterlambatan Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Dalam hal WP melakukan pembayaran
dan penyetoran tidak tepat pada waktunya, maka WP akan dikenakan sanksi
keterlambatan berupa:
Pembayaran dan
penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan
penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan
yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Atas keterlambatan
tersebut kantor pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang datur
dalam Pasal 14 UU KUP. Atas STP tersebut WP harus melunasi dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Contoh
Kasus
-
PT
A melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 21 bulan April 2014 sebesar
Rp20.500.000,- yang disetorkan pada tanggal 12 Mei 2014. Apakah PT A dikenakan
sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal
21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, akan tetapi karena pada tanggal 10 mei
2014 jatuh pada hari sabtu, maka jatuh tempo penyetoran bergesar menjadi
tanggal 12 Mei 2014. Jika dilihat pada contoh kasus, PT A melakukan penyetoran
PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak dikenakan sanksi
bunga.
-
PT
B melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 bulan April 2014 sebesar
Rp45.000.000,- yang disetorkan pada tanggal 16 Mei 2014. Apakah PT B dikenakan
sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal
25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jika dilihat pada contoh kasus, PT B
melakukan penyetoran PPh Pasal 25 melebihi batas ketentuan, yaitu melewati
tanggal 15 sehingga PT B dikenakan sanksi bunga sebesar 2%. Keterlambatan satu
hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi administrasi
berupa bunga adalah: 2% x 1 bulan x Rp45.000.000,- = Rp900.000,-
-
PT
C melakukan kewajiban penyetoran PPN bulan Juli 2014 yang menunjukkan kurang
bayar sebesar Rp150.000.000,- yang disetorkan pada tanggal 3 Oktober 2014.
Apakah PT C dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPN
adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa
PPN disampaikan. Jika dilihat pada contoh kasus, PT C melakukan penyetoran PPN
melebihi batas ketentuan, yaitu tanggal 31 Agustus 2014 sehingga PT C dikenakan
sanksi bunga sebesar 2% untuk 2 bulan. Keterlambatan satu bulan September
ditambah tiga hari pada bulan Oktober yang dibulatkan ke atas menjadi satu
bulan sehingga sanksi administrasi berupa bunga adalah: 2% x 2 bulan x
Rp150.000.000,- = Rp6.000.000,-
4.
Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21
Sebagaimana ditentukan
dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi
sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang.
Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau
pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui
mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak
pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong
atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
Sehingga Surat Pemberitahuan
mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak.
Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT
dapat dibedakan sebagai berikut:
- SPT Masa, yaitu SPT yang
digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
Ada
beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal
25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut
PPN
- SPT
Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang
Pribadi
SPT dikenakan denda
sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda
sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan
denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban
perpajakan bulanan:
PPh Pasal 21/26
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
|
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban
perpajakan tahunan:
No
|
Jenis SPT
|
Batas Waktu Pembayaran
|
Batas WaktuPelaporan
|
Tahunan
|
1
|
PPh - Orang Pribadi
|
Sebelum SPT Tahunan PPh
disampaikan
|
akhir bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
|
2
|
PPh - Badan
|
Sebelum SPT Tahunan PPh
disampaikan
|
akhir bulan keempat setelah
berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
|
3
|
PBB
|
6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT
|
----
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian pada bab-bab sebelumnya dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama PKKL di Kantor
Pelayanaan Pajak Medan
Kota, penulis menyimpulkan bahwa Sebagai WPOP maupun WP
badan atau PKP yang setiap masa dan setiap tahun melakukan pembayaran dan
penyetoran pajak sangat perlu melakukan manajemen waktu yang baik dalam hal
pemenuhan kewajiban pembayaran dan penyetoran pajak setiap masa ataupun
tahunan. Menghitung pajak dari jauh hari dapat mengantisipasi sesuatu yang
tidak diinginkan, Sanksi yang diatur dalam UU KUP bertujuan untuk mengatur WP
agar semua WP melakukan pembayaran dan penyetoran tepat pada waktunya. Hal ini
merupakan strategi pemerintah dalam rangka meningkatkan tax ratio agar WP
menjadi patuh dan taat terhadap aturan perpajakan yang telah dibuat oleh
pemerintah.
B.
Saran
Dalam pembuatan
laporan ini penulis wajib untuk memberi beberapa saran untuk lebih memajukan
dan meningkatkan produktifitas Instansi Pemerintah. Adapun saran-saran antara
lain:
1. Kantor
pelayanaan Pajak Medan
Kota senantiasa meningkatkan kedisiplinan dan kenyamanaan kepada Wajib Pajak.
2. Kantor
Pelayanan Pajak Medan
Kota sebaiknya lebih tegas lagi dalam mensosialisasikan prosedur
melaksanakana kewajiban perpajakan sehingga dapat meningkatkan penerimaan
negara.
3.